A.
AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
Profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang
akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang
bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di
pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan
manajemen.
Profesi
akuntan juga bertugas untuk menyediakan informasi keuangan yang
bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi
sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan
mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional
mempunyai tiga kewajiban, yaitu kompetensi, objektif, dan
mengutamakan integritas.
Jenis
Profesi Akuntan Adalah Sebagai Berikut:
1. Akuntan
Publik
Akuntan
publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan.
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan
pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di
lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga
pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang
akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan
Internal
Auditor
internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya
berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang
dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat
dimana ia bekerja.
5. Konsultan
SIA/SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut
harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu
akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan
oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya
ini.
6.
Akuntan Pemerintah
Akuntan
pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang
tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang
disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban
keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau
pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat
banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut
akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan
Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
ANALISIS:
Profesi akuntan mempunyai peran yang
sangat penting, karena tugas dari seorang akuntan adalah menyediakan informasi
keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna baik pengguna yang intern maupun
pengguna ekstern. Kemudian informasi yang disediakan oleh akuntan juga dapat
menjadi bahan pertimbangan pihak manajemen dalam pengambilan keputusan
ekonomik.
Jenis profesi akuntan terdiri dari beberapa macam,
diantaranya akuntan public, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan
ini ingin dianggap sebagai profesi,
maka seseorang yang melakukan pekerjaan
tersebut harus memenuhi persyaratan.
Pada dasarnya peran akuntan yaitu
sebagai penasihat bisnis yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak
boleh memihak kepada siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri
dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari
prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
B.
EKSPEKTASI PUBLIK.
Masyarakat
pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di
dalam bidang akuntansi. Hal tersebut dikarenakan akuntan mempunyai suatu
kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi, dibandingkan dengan orang awam.
Oleh karena itu, masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat
mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi
akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada Undang-Undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan
ANALISIS:
Ekspetasi publik pada umumnya
berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang professional, sebab seorang
akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi
dibandingkan dengan orang awam. Oleh sebab itu harapan masyarakat kepada para
akuntan adalah bahwa para akuntan dapat mematuhi standar sekaligus tata nilai
yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakan dapat mengandalkan
kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
C.
NILAI – NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTAN/AUDITING.
–
Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap
transparansi,
kejujuran, dan konsisten.
kejujuran, dan konsisten.
–
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku
profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary accounting : Akuntansi Anggaran
adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka
waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment accounting : adalah sistem
akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan.
Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau
akuntansi akrual.
c. fund accounting : adalah sebuah konsep
akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan
peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba
harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh
donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash accounting : adalah di dalam metode
ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke
bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu
terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan
uangnya diterima.
e. accrual accounting : adalah beban dan
pendapatan secara hati-hati di samakan menyediakan informasi yang lebih
handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang
atau menerima uang dalam setiap bulannya.
ANALISIS:
Sebagai seorang akuntan nilai-nilai
etika dalam profesi akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti
inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika
mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan. Sedangkan teknik akuntansi merupakan
aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut. Jadi teknik akuntansi merupakan aturan khusus
yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya.
D.
PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK.
Dari
profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur, dan investor mengharapkan
penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan
berbagai jasa bagi masyarakat antara lain:
–
Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu
informasi bagi pengambil keputusan.
–
Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan
prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)
–
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
–
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang
didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan
temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi
akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik
dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur
dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi
dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang
melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan
jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional
Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika
Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota
IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.
ANALISIS:
Dalam profesi akuntan publik
tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi
dan jasa non assurance. Seorang akuntan memerlukan kepercayaan dari masyarakat
terhadap dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian
jasa kepada masyarakat publik diperlukan etika. Salah satunya adalah seorang
akuntan haruslah independen. Ini berarti seorang akuntan tidak boleh memihak
kepada kliennya, dan harus mengungkapkan hasil sesuai dengan temuannya. Kemudian
seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kliennya. Dengan begitu masyarakat
akan menjadi semakin percaya untuk menggunakan jasa akuntan tersebut, jika
akuntan tersebut menerapkan etika dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan
jasa.
E. KESIMPULAN
Jenis
profesi akuntan terdiri dari beberapa
macam, diantaranya akuntan public, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan
internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan
ini ingin dianggap sebagai profesi,
maka seseorang yang melakukan pekerjaan
tersebut harus memenuhi persyaratan.
Pada dasarnya peran akuntan yaitu
sebagai penasihat bisnis yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak
boleh memihak kepada siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri
dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari
prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
Ekspetasi publik pada umumnya
berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang professional, sebab seorang
akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi
dibandingkan dengan orang awam.
Sebagai seorang akuntan nilai-nilai
etika dalam profesi akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti
inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika
mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan. Kemudian teknik akuntansi juga penting karena
merupakan aturan khusus yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam
melakukan pekerjaannya. Namun antara etika dan teknik yang harus didahului
adalah etika seorang akuntan dalam berprofesi, karena etika merupakan pedoman
seorang akuntan dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam
profesi akuntan publik tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa
assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Seorang akuntan memerlukan
kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh
sebab itu dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik diperlukan adanya etika.
Sumber:
Nama : Ernita
Dirgahayu A
NPM : 22213954
Kelas : 4EB10
Tidak ada komentar:
Posting Komentar