Selasa, 18 Oktober 2016

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

A. AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN
            Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.
            Profesi akuntan juga  bertugas  untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomik. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, yaitu  kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas.

Jenis Profesi Akuntan Adalah Sebagai Berikut: 

1. Akuntan Publik
            Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
            Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
            Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak-pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
            Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
            Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
            Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.

ANALISIS:
            Profesi akuntan mempunyai peran yang sangat penting, karena tugas dari seorang akuntan adalah menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna baik pengguna yang intern maupun pengguna ekstern. Kemudian informasi yang disediakan oleh akuntan juga dapat menjadi bahan pertimbangan pihak manajemen dalam pengambilan keputusan ekonomik.
            Jenis  profesi akuntan terdiri dari beberapa macam, diantaranya akuntan public, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan ini  ingin dianggap sebagai profesi, maka  seseorang yang melakukan pekerjaan tersebut harus memenuhi persyaratan.  
            Pada dasarnya peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak boleh memihak kepada siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari prinsip Good Coorporate Governance (GCG).


B. EKSPEKTASI PUBLIK.
            Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Hal tersebut dikarenakan akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi, dibandingkan dengan orang awam. Oleh karena itu,  masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada Undang-Undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik. Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

ANALISIS:
            Ekspetasi publik pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang professional, sebab seorang akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi dibandingkan dengan orang awam. Oleh sebab itu harapan masyarakat kepada para akuntan adalah bahwa para akuntan dapat mematuhi standar sekaligus tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakan dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.

C. NILAI – NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTAN/AUDITING.
– Integritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi,
kejujuran, dan konsisten.
– Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
– Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
– Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.  
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik terdiri atas:
a. budgetary accounting : Akuntansi Anggaran adalah bidang akuntansi yang menguraikan kegiatan keuangan untuk suatu jangka waktu tertentu yang dilengkapi dengan sistem penganalisaan dan pengawasannya.
b. commitment accounting : adalah sistem akuntansi yang mengakui transaksi dan mencatatnya pada saat order dikeluarkan. Akuntansi komitmen dapat digunakan bersama-sama dengan akuntansi kas atau akuntansi akrual.
c. fund accounting : adalah sebuah konsep akuntansi di mana aktiva dipisah-pisahkan berdasar masing-masing sumber dan peruntukkan dana. Karena dalam penyajian laporan keuangan, organisasi nirlaba harus mengidentifikasi kategori batasan penggunaan dana yang diberikan oleh donor, oleh karenanya organisasi mengadopsi akuntansi dana.
d. cash accounting : adalah di dalam metode ini beban dengan pendapatan tidak secara hati-hati di samakan dari bulan ke bulan. Beban tidak diakui sampai uang di bayarkan walaupun beban pada bulan itu terjadi sama halnya dengan pendapatan, pendapatan tidak diakui sampai dengan uangnya diterima.
e. accrual accounting : adalah beban dan pendapatan secara hati-hati  di samakan menyediakan informasi yang lebih handal dan terpercaya tentang seberapa besar suatu perusahaan mengeluarkan uang atau menerima uang dalam setiap bulannya.

ANALISIS:
            Sebagai seorang akuntan nilai-nilai etika dalam profesi akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan. Sedangkan teknik akuntansi merupakan aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Jadi teknik akuntansi merupakan aturan khusus yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya.


D. PERILAKU ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTAN PUBLIK.
            Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat, kreditur, dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat antara lain:
– Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
– Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure)
– Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
– Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public yang didalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. 
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

ANALISIS:
            Dalam profesi akuntan publik tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Seorang akuntan memerlukan kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik diperlukan etika. Salah satunya adalah seorang akuntan haruslah independen. Ini berarti seorang akuntan tidak boleh memihak kepada kliennya, dan harus mengungkapkan hasil sesuai dengan temuannya. Kemudian seorang akuntan harus menjaga kerahasiaan kliennya. Dengan begitu masyarakat akan menjadi semakin percaya untuk menggunakan jasa akuntan tersebut, jika akuntan tersebut menerapkan etika dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan jasa.

E. KESIMPULAN
            Jenis  profesi akuntan terdiri dari beberapa macam, diantaranya akuntan public, akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan internal, konsultan SIA, dan akuntan pemerintah. Jika seluruh jenis profesi akuntan ini  ingin dianggap sebagai profesi, maka  seseorang yang melakukan pekerjaan tersebut harus memenuhi persyaratan.  
            Pada dasarnya peran akuntan yaitu sebagai penasihat bisnis yang independen. Artinya bahwa akuntan tersebut tidak boleh memihak kepada siapapun. Seorang akuntan harus dapat berdiri sendiri dalam melakukan pekerjaannya, maka dari itu peran akuntan tidak terlepas dari prinsip Good Coorporate Governance (GCG).
            Ekspetasi publik pada umumnya berpendapat bahwa akuntan sebagai orang yang professional, sebab seorang akuntan mempunyai suatu kepandaian yang lebih dalam bidang akuntansi dibandingkan dengan orang awam.
            Sebagai seorang akuntan nilai-nilai etika dalam profesi akuntansi sangatlah penting. Nilai-nilai etika seperti inilah yang harus dimiliki oleh seorang akuntan, sebab nilai-nilai etika mencerminkan integritas dan kompetisi seorang akuntan. Kemudian teknik akuntansi juga penting karena merupakan aturan khusus yang digunakan dan diterapkan seorang akuntan dalam melakukan pekerjaannya. Namun antara etika dan teknik yang harus didahului adalah etika seorang akuntan dalam berprofesi, karena etika merupakan pedoman seorang akuntan dalam menjalankan pekerjaannya.
            Dalam profesi akuntan publik tesedia bebagai jasa kepada masyarakat seperti jasa assurance, jasa atestasi dan jasa non assurance. Seorang akuntan memerlukan kepercayaan dari masyarakat terhadap dirinya untuk melakukan jasa tersebut. Oleh sebab itu dalam pemberian jasa kepada masyarakat publik diperlukan adanya etika.


           
Sumber:

Nama : Ernita Dirgahayu A
NPM : 22213954
Kelas : 4EB10


Tidak ada komentar:

Posting Komentar