A.
PENGERTIAN HUKUM
Mungkin
saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata
ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi
dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun,
jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the
rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of
members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua
peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku
anggota komunitas atau negara”.
B.
PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt
KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan
pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan
perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata
kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga
(organisasi,negara).
Hukum
ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang
saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di
masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.
Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal) .
2.
Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh
peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
SUBJEK
HUKUM
1.
Pengertian Subjek Hukum
Subjek
hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum
(Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai
hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2.
Macam – macam Subjek Hukum
a.
Manusia
Seperti
pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh
karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah
melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun
manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang
yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum
adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum.
Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.
Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.
Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.
Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.
Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang
menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·
Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·
Kewenangan hukum
b.
Badan Hukum
Badan
hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai
orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang
berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya
telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau
digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang
sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya
harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat
yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari
kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
1.
Pengertian Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang
ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2.
Jenis Objek Hukum
Benda
yang bersifat kebendaan
a.
Benda bergerak
Adalah
suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui
panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu
yang terdiri dari benda berubah/berwujud
b.
Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini
dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
HUKUM
PERDATA
Hukum Perdata di Indonesia
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat
atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik
dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum
administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum
perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari,
seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian,
pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat
perdata lainnya.
Contoh
kasus:
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011
Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di
Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu
hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana
pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap
orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian
apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau
tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan
berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur
dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan
untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk
berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak
melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk
tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang
telahdisepakati dalam perjanjian.
Contoh
Kasus :
Pada permulaan PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa
kesulitan untuk memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah
secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan
PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan
seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga
dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan
itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat
“Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat
mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal
yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia
membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan
terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan
tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT.
SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40
Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya
agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah
dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga
tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan
menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang
diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin
akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991. Namun pengelola PT Surabaya
Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap berlaku
dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin
seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.
Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya
terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola
PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan
itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta
Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu,
pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan
Negeri Surabaya.
Referensi
:
tantipuspita.blogspot.com