1. Etika
Bisnis Akuntan Publik
Etika
profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para
angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan
di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik
merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik
sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik
berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing,
atestasi, akuntansi dan reviewserta jasa akuntansi. Suatu organisasi profesi
memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa
kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan
penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat
dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius
dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan.
Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi,
maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman
dalam menjalankan kegiatannya. Prinsip etika akuntan atau kode etik
akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam
Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang
seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut
terdeskripsikan sebagai berikut:
1) Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
2) Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
3) Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4) Objektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5) Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6) Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak diizinkan memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7) Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8) Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas
ANALISIS :
Etika
dalam bisnis akuntan publik itu sangat dibutuhkan para akuntan dalam profesinya
untuk mengatur perilaku. Akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Kode etik juga
dapat dipakai oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu
jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi. Kemudian jika seorang akuntan menyimpang dari etika
maka akan menimbulkan kerugian
2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik
sebagai Entitas Bisnis
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk
“uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.
Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab
sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung
jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
ANALISIS:
Pada
kantor akuntan publik dituntut akan suatu tanggung jawab soaial kepada
masyarakat. Tanggung jawab ini meliputi sikap altruisme, yaitu mengutamakan
kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding
mengejar laba. Ini artinya sebuah kantor akuntan publik harus mengutamakan
kepentingan publik dibandingkan kepentingan suatu kelompok dan sebuah kantor
akuntan public dalam menjalankan aktivitas perusahaan nya semata mata tidak
hanya mengerjar laba namun juga meningkatkan kualitas pelayanan nya kepada
masyarakat.
3. Krisis dalam Profesi akuntansi
Tekanan
pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi
dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan
laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat.
Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam
kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di
pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada
serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif,
jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala
menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena
dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan
jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak
yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan
serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya
memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya
aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan
perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya
berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan
masalah etika dan integritas.
ANALISIS:
Karena tekanan untuk meningkatkan profit membawa
profesi akuntan ke dalam krisis. Hal ini justru akan membahayakan profesi sebab
profesi akan dituntut untuk melakukan berbagai cara yang dapat meningkatkan
laba. Sikap seperti inilah yang membuat profesi melanggar kode etik dalam
menjalankan tugasnya, sehinnga sikap objektif, jujur, adil, tepat, independen,
bertanggung jawab dan berintegritas akan disepelekan. Kantor Akuntan Publik
merupakan perusahaan jasa yang memberikan pendapatnya tentang laporan keuangan
yang sudah wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, maka etika dan
integritas dalam suatu KAP sangat penting. Dengan demikian kantor akuntan publik
sebaiknya memberikan pendapat yang wajar dalam penyelidikannya, agar
kepercayaan masyarakat akan kualitas jasa yang diberikan suatu KAP ini tidak
hilang.
4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika
Kantor Akuntan Publik
Regulasi bertujuan untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalandengan regulasi yang
dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI menetapkan kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan
standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI
terdiri dari:
1.
Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan
perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi
tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas,
kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional,
dan standar teknis
2.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas
dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada
klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik
lain.
3.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan
sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan
penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian
sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Perlu
diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Sekarang
asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI),
sebelumnya berada dibawah naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui Rancangan
Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu,
2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan,
disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam
RUU AP tersebut,
regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan
usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar,
terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan
pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang
mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang
melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk
meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan
kepercayaan publik serta melindungi
kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan
kualitas audit.
ANALISIS:
Penanganan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan
yang tidak etis sangat diperlukan. Namun jika pelanggaran tersebut banyak
diperbuat oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu
dipertanyakan apakah aturan-aturan yang telah ada dan berlaku masih perlu dipertahankan
atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan
dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik yang berlaku pada profesi
akuntan isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal
IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen
disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang
menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK,
pajak).
5. Peer Review
Peer
review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses
pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar
lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut
penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini
dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip
yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini
mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang.
Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud )
dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah
yang terpercaya.
ANALISIS:
Tujuan dari peer review adalah membuat pengarang
memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada
umumnya. Jika ada publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer
review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada
berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan,
penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat menurunkan reputasi
mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
KESIMPULAN:
Kesimpulan
dari penjelasan diatas adalah etika dalam kantor akuntan publik harus memiliki
etika yang sesuai dengan Ikatan Akuntansi Indonesai. Etika yang harus dimiliki
adalah, tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis, sikap
integritas meskipun ada krisis dalam profesi akuntansi, regulasi dalam rangka
penegakan etika kantor akuntan publik, dan peer review adalah proses regulasi
oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu
yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Apabila terjadi pelanggaran kode
etik, maka penegakan dalam pelanggaran harus dilakukan. Hal-hal yang harus
dilakukan adalah penyempurnaan kode etik yang ada, proses peradilan baik oleh
badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan, dan harus ada suatu bagian
yang mengambil inisiatif mengajukan pengaduan.
Sumber:
http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/regulasi-dalam-rangka-penegakan-etika.html