Selasa, 23 Mei 2017

ARTIKEL PAJAK INTERNASIONAL

Nama : Ernita Dirgahayu A
NPM : 22213954
Kelas : 4EB10
AKUNTANSI INTERNASIONAL#

Presiden Jokowi: Kita Butuh Sistem Perpajakan Internasional yang Adil dan Transparan

SIARAN PERS – Indonesia mendukung diterapkannya kebijakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan guna meningkatkan pendapatan negara-negara berkembang
Indonesia mendorong dibentuknya sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan. Selain itu, kepada sejumlah negara anggota G20, Indonesia juga menghimbau setiap negara untuk tidak membuat kebijakan yang merugikan negara lain.
“Mengingat perlambatan ekonomi global, Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan pajak kita dalam menjaga iklim bisnis dan investasi. Hal ini membutuhkan sistem perpajakan internasional yang adil dan transparan,” ujar Presiden Joko Widodo saat menjadi pembicara utama pada sesi kedua KTT G20 di Hangzhou International Expo Center, Tiongkok, pada Senin 5 September 2016.
Menurut Presiden, kebutuhan akan kerja sama internasional dalam sistem perpajakan tersebut berguna untuk menghindari adanya penghindaran pajak dan mendorong kebijakan pajak yang kondusif di masing-masing negara anggota. Presiden percaya bahwa sistem tersebut pada akhirnya mampu meningkatkan pendapatan bagi negara-negara berkembang.
Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mendukung kerja sama dan koordinasi antar negara-negara anggota G20 guna mewujudkan hal tersebut. Adapun bentuk dukungan kerja sama yang dimaksud oleh Presiden ialah implementasi dari _Automatic Exchange of Information (AEoI)_ atau yang biasa disebut dengan keterbukaan informasi untuk kepentingan perpajakan.
“Saya percaya, transparansi keuangan melalui AEoI akan bermanfaat dalam mengatasi arus keuangan terlarang yang telah menghasilkan kerugian bagi negara-negara berkembang selama bertahun-tahun,” imbuhnya.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Di hadapan para pemimpin negara anggota G-20, sejalan dengan upaya mereformasi sistem perpajakan, Presiden juga mendorong untuk dilakukannya kerja sama terhadap pemberantasan korupsi. Presiden menyebut, Indonesia dapat dijadikan contoh utama dari negara yang proaktif memerangi perilaku korupsi.
“Saya percaya bahwa G20 harus memperkuat kerja sama antikorupsi. Dalam hal ini, Indonesia dapat menjadi contoh negara yang aktif memerangi korupsi,” tegas Presiden.
Presiden menambahkan, saat ini Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk memerangi korupsi di Tanah Air. Seperti upaya meningkatkan transparansi di sektor swasta serta membangun nilai-nilai antikorupsi di kalangan masyarakat.
Terkait dengan perpajakan, sekali lagi Presiden mengungkapkan bahwa Indonesia berupaya meningkatkan kondisi perekonomian dengan cara mereformasi sistem perpajakan dan juga menerapkan paket kebijakan ekonomi yang terkait dengan insentif perpajakan bagi para investor guna mencegah pajak berganda.
“Bila reformasi perpajakan ini berhasil, negara lain dapat mengikutinya. Namun bila gagal, hal tersebut akan berdampak pada negara-negara G20 dan juga lainnya,” terangnya.
Menutup pidatonya, Presiden memberikan penghormatan bagi Presiden Amerika Serikat, Barrack Obama, yang turut hadir dalam KTT tahun ini. Bagi Obama sendiri, ini ialah KTT G20 terakhir yang dapat dihadirinya.
“Saya ingin menyampaikan penghargaan tertinggi saya untuk kontribusinya dalam upaya kita bersama dalam mempercepat pemulihan ekonomi global,” tutupnya.
Hangzhou, 5 September 2016
Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Bey Machmudin

Sri Mulyani Getol Bahas Kerja Sama Pajak Internasional di G20
Safyra Primadhyta , CNN Indonesia
Senin, 20/03/2017 10:41 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan perlunya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak di dunia.

Hal tersebut disampaikannya dalam High Level Symposium on Global Economic Governance in a Multipolar World yang merupakan rangkaian pertemuan G20 di Baden-Baden, Jerman, Jumat (17/3) pekan lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara anggota G20.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (20/3), hasil program amnesti pajak (tax amnesty) menguak banyak aset warga negara Indonesia yang tidak dilaporkan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Karenanya, kerjasama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara. Dengan demikian, tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia.

Dalam pertemuan tersebut, para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 secara bulat menyepakati agar program pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Penggerusan Penghasilan Kena Pajak dan Pengalihan Profit (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS) sepenuhnya diimplementasi mulai September 2017 dan selambat-lambatnya pada September 2018.

Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerjasama AEOI dan pelaksanaan prinsip anti-BEPS secara menyeluruh dan efektif.

Indonesia memandang negara-negara anggota G20 harus bekerja bersama-sama untuk mewujudkan program kerja sama perpajakan internasional yang kuat dan transparan, namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya.

Dalam hal ini, jangan sampai terjadi negara yang ingin bergabung dalam program AEOI dan BEPS ini kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.

Secara khusus, Sri Mulyani juga mengingatkan mengenai kewajiban pajak dari perekonomian digital. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kewajiban pajak dari ekonomi digital harus bersifat adil dan bagian terbesar harus dinikmati oleh negara dimana kegiatan transaksinya terjadi, bukan dimana kantor ekonomi digital tersebut terdaftar.

Lamar Keanggotaan FATF

Dalam kesempatan yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan keinginan Indonesia menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan meminta sokongan penuh dari negara-negara anggota G20. Saat ini, FATF beranggotakan 35 negara dan yurisdiksi serta dua organisasi regional. Beberapa diantaranya, Amerika Serikat, Inggris, Swiss, dan Singapura.

Dengan menjadi anggota, Indonesia dapat berkontribusi besar kepada dunia dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme (AML/CFT). Pasalnya, posisi Indonesia termasuk dalam negara yang strategis di dunia dan mempunyai sistem keuangan yang terbuka.

Selain itu, manfaat terhadap domestik juga sangat besar di mana Indonesia dapat mempersiapkan regulasi terkait AML/CFT sejalan dengan standar internasional, dan juga dapat secara aktif berperan dalam membangun standar global terkait AML/CFT.