Kamis, 12 November 2015

Menganalisis Setiap Paragraf Dalam Artikel

Judul Artikel: "Motivasi Hidup"

Paragraf 1 : paragraf ini merupakan paragraf deduktif karena kalimat utamanya berada pada awal kalimat, yaitu pada kalimat “Kehidupan adalah sebuah arena bagi kita untuk "bertarung" agar dapat menjadi sang juara”. Ide pokoknya adalah “hidup adalah sebuah arena untuk bertarung”. Kalimat 2 dan 3 adalah kalimat penjelasan.

Paragraf  2 : paragraf ke dua merupakan paragraf deduktif karena kalimat utamanya berada pada awal paragraf, yaitu pada kalimat “Tidak ada sesuatu yang bisa dikerjakan secara instan, tidak membutuhkan perjuangan”. Memiliki ide pokok “sesuatu yang dikerjakan membutuhkan perjuangan”. Kalimat selanjutnya ajalah kalimat penjelasan.

Paragraf 3 : paragraf ini merupakan paragraf induktif, karena kalimat utamanya berada pada akhir paragraf yaitu pada kalimat “Melakukan yang terbaik harus sesuai dengan kapasitas kita, jadi jangan berusaha sama seperti orang lain karena itu hanya akan menyulitkan kita dalam berkembang” dan merupakan kalimat sebab akibat. Ide pokok paragrafnya adalah “jangan berusaha sama seperti orang lain karena itu hanya akan menyulitkan kita dalam berkembang”. Kalimat 1 dan 2 merupakan kalimat penjelasan.




Sumber :


Selasa, 13 Oktober 2015

Contoh Paragraf Induktif, Deduktif, dan Campuran

Paragraf Induktif

Paragraf Induktif adalah proses berfikir logis yang diawali dengan observasi data, pembahasan, dukungan pembuktian, dan diakhiri kesimpulan umum. Kesimpulan ini dapat berupa prinsip atau sikap yang berlaku umum atas fakta yang bersifat khusus.

Contoh paragraf Induktif :
Jangan pernah belajar “dadakan” atau belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah mulai dari sekarang. Belajar menjelang ujian akan efektif dengan cara membahas kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal, mencocokannya, lalu melihat hasilnya. Setelah itu, materi yang masih belum dikuasai dapat dicari di buku. Itulah beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional

Kalimat utama dari paragraf di atas adalah kalimat yang di cetak miring. Kalimat itu berada di akhir paragraf.


Paragraf Deduktif

Paragraf Deduktif adalah proses berfikir logis yang diawali dengan penyajian fakta yang besifat umum, disertai pembuktian khusus, dan diakhiri simpulan khusus yang berupa prinsip, sikap, atau fakta yang berlaku khusus.

Contoh paragraf Deduktif :
Inilah beberapa tips belajar menjelang Ujian Akhir Nasional. Jangan pernah belajar “dadakan” alias belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar menjelang ujian akan efektif dengan cara membahas kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal, mencocokannya, lalu melihat hasilnya. Setelah itu, materi yang masih belum dikuasai dapat dicari di buku.

Kalimat utama dari paragraf di atas adalah kalimat yang di cetak miring, dan kalimat itu berada di awal paragraf.

Paragraf Campuran

Paragraf Campuran adalah proses berfikir logis, dimana pada awal dan akhir paragraf terdapat kalimat utama yang bersifat umum.

Contoh Paragraf Campuran :
Beberapa tips belajar menjelang Ujian Nasional (UN). Jangan pernah belajar “dadakan”. Artinya belajar sehari sebelum ujian. Belajarlah muai dari sekarang. Belajar akan efektif kalau belajar kumpulan soal. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menjawab soal-soal di buku kumpulan soal. Mencocokannya, lalu menilainya. Barulah materi yang tidak dikuasai dicari di buku. Oleh karena itu, sebaiknya para siswa mengetahui tips belajar menjelang UN.

Kalimat utama pada paragraf ini yaitu terletak pada kalimat yang dicetak miring, kalimat tersebut terdapat di awal dan di akhir paragraf





Sumber :
http://www.madania.net/data/grade%2011/Indonesian_Language_HO3_JenisParagraf_w5_S1.docx
Widjono Hs. 2012. Bahasa Indonesia. Jakarta : Gramedia

Senin, 18 Mei 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI


A.      PENGERTIAN HUKUM
Mungkin saja banyak diantara kita belum mengetahui definisi dari hukum. Padahal, kata ini sering didengar dan diucapkan oleh banyak orang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah “Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah”.
Namun, jika dilihat dari kamus bahasa asing Oxford, hukum (law) didefinisikan “All the rules estabilished by authority or custom for regulating the behavior of members of a community or country” yang jika diterjemahkan berarti “Semua peraturan yang ditetapkan oleh otoritas atau kustom untuk mengatur perilaku anggota komunitas atau negara”.
B.       PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Menurt KBBI, Ekonomi adalah (1) ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang-barang serta kekayaan (spt hal keuangan, perindstrian, dan perdagangan); (2) pemanfaatan uang, tenaga, waktu dsb yg berharga; (3) tata kehidupan perekonomian (suatu negara); (4)cak urusan keuangan rumah tangga (organisasi,negara).
Hukum ekonomi adalah hubungan sebab-akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling terhubung satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yakni :
1.       Hukum Ekonomi Pembangunan
Merupakan seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal) .
2.       Hukum Ekonomi Sosial
Merupakan seluruh peraturandan pemikiran hukum mnengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misalnya hukum perburuhan dan hukum perumahan).

SUBJEK HUKUM
1.       Pengertian Subjek Hukum
Subjek hukum (recht subyek) merupakan hak dan kewajiban yang menimbukan wewenang hukum (Algra). Jadi subjek hukum ialah pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan tertentu atas sesuatu tertentu.
2.       Macam – macam Subjek Hukum
a.       Manusia
Seperti pengertian diatas, bahwa subjek hukum merupakan sebuah hak dan kewajiban oleh karena itu sudah mutlak bagi seluruh umat manusia karena secara kodrat sudah melekat sejak lahir sampai ia meninggal dunia.
Adapun manusia yang patut menjadi subjek hukum adalah orang yang cakap hukum. Orang yang tidak cakap hukum tidak merupakan subjek hukum. Orang yang cakap hukum adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya dimuka hukum. Perlu dikertahui ada empat kriteria orang yang cakap hukum yaitu :
1.       Seseorang yang sudah dewasa berumur 21
2.       Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah
3.       Sesorang yang tidak menjalani hukum
4.       Berjiwa dan berakal sehat.
Secara hukum ada dua alasan yang menyebutkan manusia sebagai subjek hukum yaitu :
·         Manusia mempunyai hak-hak subyektif
·         Kewenangan hukum
b.      Badan Hukum
Badan hukum merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban. Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang teah dipenuhinya telah diakui sebagi badan hukum, yakni badan usaha yang telah dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga memounyai kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan melaksanakan kewajibannya harys dilakukan atau diwakilkan melalui para pengurusnya.
Badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya; hak dan kewajiban badan hukum tepisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
OBJEK HUKUM
1.       Pengertian Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek ini dapat berupa benda atau barang ataupun berupa hak yang dapat dimiliki dan bersifat ekonomis.
2.       Jenis Objek Hukum
Benda yang bersifat kebendaan
a.       Benda bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat dan dapat dirasakan melalui panca indra. Benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud
b.      Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area dan patung.
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata di Indonesia
            Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Contoh kasus:
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.

Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.
HUKUM PERIKATAN
Hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan.
Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.

Contoh Kasus :
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP), yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola PT Surabaya Delta Plaza (PT. SDP) menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.



Referensi :
tantipuspita.blogspot.com

Minggu, 16 November 2014

KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA JAYA



  
 KELAS/SEMESTER : 2EB10/PTA 2014-2015
-ERNITA DIRGAHAYU A (22213954)
-DHEA CITRA BURHAEINI (22213318)
-INTAN AYU DEWANTI (24213429)


1.       LATAR BELAKANG KOPERASI

Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya disingkat Ksp Arya bergerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 juni 2000 No. 31/Bh/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003.


2.       KEANGGOTAAN

Persyaratan untuk diterima sebagai anggota adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi
-Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa  dan tidak berada dalam         perwalian dan sebagainya)
- Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000, dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000       dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Keputusan Rapat         Anggota.
-  Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan atau ketentuan yang berlaku dalam           koperasi.
-  Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam kota Jakarta, Depok, Tanggerang, Bekasi       dan Bogor.
- Anggota adalah:
       Setelah menjalani 2 kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas
        Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
       Diluar butir diatas statusnya adalah calon anggota


3.       PROGRAM

a.       Pinjaman 1 juta, Agunan ijazah dan atau pernyataanperalatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan       BPKB Motor dll.
b.      Peningkatan Sektor Agribisnis
c.       Asuransi Pinjaman/Pembiayaan


4.       SIMPANAN

Koperasi Simpan Malam (KSP) Artha Jaya meberikan layanan simpanan sukarela (tabungan) dengan bunga lebih besar dan dapat diambil sewaktu-waktu anda perlukan.

Tabel Pinjaman Dan angsuran
a.       Anggota


No
Pinjaman
Angsuran
6 bulan
12 bulan
24 bulan
1
500,000
93,333
51,667

2
1,000,000
186,667
103,333

3
1,500,000
280,000
155,000

4
2,000,000
373,333
206,667

5
2,500,000
466,667
258,333

6
3,000,000
560,000
310,000

7
3,500,000
653,333
361,667
215,833
8
4,000,000
746,667
413,333
246,667
9
4,500,000
840,000
465,000
277,500
10
5,000,000
933,333
516,667
308,333
11
5,500,000
1,026,667
568,333
339,167
12
6,000,000
1,120,000
620,000
370,000
13
6,500,000
1,213,333
671,667
400,833
14
7,000,000
1,306,667
723,333
431,667
15
7,500,000
1,400,000
775,000
462,500
16
8,000,000
1,493,333
826,667
493,333
17
8,500,000
1,586,667
878,333
524,167
18
9,000,000
1,680,000
930,000
555,000
19
9,500,000
1,773,333
981,667
585,833
20
10,000,000
1,866,667
1,033,333
616,667

Tabel ini dimaksudkan bahwa, jika kita meminjam uang sebesar Rp 500,000 maka akan diberi 3 pilihan angsuran, yaitu selama 6 bulan, selama 12 bulan, dan selama 24 bulan. Jika kita memilih 6 bulan pelunasan maka kita harus membayar Rp 93,333 perbulannya. Kemudian jika kita memilih 12 bulan maka angsuran perbulannya Rp 51,669 sedangkan untuk kategori 24 bulan tidak diperkenankan karena jumlah yang kita pinjam masih terlalu kecil, namun jika pinjaman kita lebih dari atau sama dengan Rp 3,500,000 maka kategori angsuran 24 bulan disediakan.



b.      Calon Anggota

No
Pinjaman
Angsuran
6 bulan
12 bulan
24 bulan
1
500,000
98,333
56,667

2
1,000,000
196,667
113,333

3
1,500,000
295,000
170,000

4
2,000,000
393,333
226,667

5
2,500,000
491,667
283,333

6
3,000,000
590,000
340,000

7
3,500,000
688,333
396,667
250,833
8
4,000,000
786,667
453,333
286,667
9
4,500,000
885,000
510,000
322,500
10
5,000,000
983,333
566,667
358,333

Untuk calon anggota mempunyai kategori sama dengan anggota namun calon anggota hanya dapat meminjam dari 500,000 sampai 5,000,000 saja.

5.       PINJAMAN MUDAH, CEPAT DAN TEPAT SASARAN

MUDAH:
Syarat-syarat pengajuan pinjaman :
1.       Berstatus anggota / calon anggota KSP Artha. (mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan membayar simpanan pokok Rp. 100.000 dan simpanan wajib Rp. 20.000/ bulan)
2.       Fotocopy KTP suami dan istri yang berdomisili di JABODETABEK
3.       Mengisi permohonan menjadi anggota KSP Artha Jaya
4.       Mengisi formulir permohonan pengajuan pinjaman yang ditandatangani oleh suami dan istri
5.       Menyerahkan fotocopy agunan bagi peminjam diatas 1 juta (BPKB, Sertifikat atau surat berharga  laiinnya)
6.       Slip Gaji / Surat Keterangan Usaha

CEPAT:
Setelah point 1 s/d 6 tersebut diatas  tepenuhi maka surveyor akan melakukan survey. Data yang terkumpul akan digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh tim pinjaman KSP Artha Jaya. Jika dinilai layak maka proses pencairan pinjaman dapat dilakukan dengan membawa dokumen/ surat agunan yang asli dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama.

TEPAT SASARAN:
Dalam ikut serta mensukseskan program pemerintah Tahun 2005 sebagai tahun UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menegah) maka KSP Artha Jaya memberikan program khusus yaitu dengan pinjaman jasa ringan kepada UMKM. Sehingga dengan program tersebut diharapkan tepat sasaran dan berdaya guna tinggi.

Anggota yang masuk perhari kira – kira 4-5 orang perhari (tergantung)
salah satu usaha koperasi ini adalah mini market


6.      STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM ARTHA JAYA


 







                                  
Sumber:
Koperasi Simpan Pinjam  Artha Jaya, Kampus C STIEBI JL. Akses UI no.89 Kelapa Dua, Cimanggis - Depok